1. Definisi Asuransi Rekayasa

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) adalah jenis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko dalam proyek konstruksi, instalasi, atau operasi mesin dan peralatan teknik.

Jenis asuransi ini melindungi proyek konstruksi dari kerusakan fisik, kecelakaan kerja, hingga gangguan operasional akibat kejadian tak terduga seperti kesalahan teknik, bencana alam, atau kecelakaan selama proses pembangunan.

Asuransi rekayasa sangat penting bagi kontraktor, insinyur, pemilik proyek, serta perusahaan yang bergerak di bidang teknik dan konstruksi agar mereka memiliki jaminan keuangan untuk memulihkan proyek jika terjadi insiden yang merugikan.


2. Siapa yang Bisa Menggunakan Asuransi Rekayasa?

Asuransi ini bisa digunakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dan rekayasa, antara lain:

Kontraktor Konstruksi (Seperti proyek rumah sakit, gedung perkantoran, jalan tol, jembatan)
Developer Properti & Infrastruktur
Perusahaan Teknik & Konsultan Rekayasa
Pemilik Proyek Konstruksi & Industri
Manufaktur & Industri Berat
Perusahaan Energi & Tambang (Seperti proyek minyak dan gas, pembangkit listrik, dan pertambangan)
Perusahaan Telekomunikasi & Jaringan Listrik (Instalasi menara telekomunikasi, kabel listrik)


3. Benefit atau Cakupan (Coverage) dalam Polis Asuransi Rekayasa

Jenis polis dalam asuransi rekayasa biasanya mencakup beberapa aspek penting dalam proyek konstruksi dan instalasi. Berikut adalah cakupan utama yang biasanya dijamin dalam polis:

A. Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risks / CAR Insurance)

🔹 Kerusakan Fisik pada Proyek

  • Menjamin proyek terhadap risiko seperti kebakaran, ledakan, angin kencang, gempa bumi, dan bencana alam lainnya.
    🔹 Kesalahan dalam Pembangunan
  • Jika terjadi kesalahan teknik atau kegagalan struktural dalam proses konstruksi.
    🔹 Kerusakan Peralatan Konstruksi
  • Jika alat berat seperti crane, ekskavator, atau beton mixer mengalami kerusakan selama proyek berlangsung.
    🔹 Pencurian atau Vandalisme
  • Jika bahan bangunan atau alat konstruksi dicuri atau dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

B. Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks / EAR Insurance)

🔹 Kegagalan Instalasi

  • Melindungi proyek dari kegagalan atau kerusakan yang terjadi selama proses pemasangan mesin atau peralatan industri.
    🔹 Kerusakan Mekanis atau Elektrik
  • Jika terjadi kerusakan pada mesin yang sedang dalam tahap pemasangan akibat korsleting atau cacat teknis.
    🔹 Bencana Alam atau Kejadian Tidak Terduga
  • Proteksi dari risiko gempa bumi, banjir, angin kencang, atau kebakaran selama pemasangan mesin atau sistem teknis.

C. Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown / MB Insurance)

🔹 Kerusakan Mesin Akibat Faktor Internal

  • Menjamin kerusakan pada mesin produksi akibat kelelahan material, kesalahan pengoperasian, atau gangguan teknis lainnya.
    🔹 Gangguan Operasional Mesin
  • Jika mesin mengalami shutdown mendadak yang menyebabkan tertundanya produksi.

D. Asuransi Alat Berat & Peralatan Konstruksi (Contractor’s Plant & Machinery Insurance)

🔹 Kerusakan atau Kehilangan Alat Berat

  • Menjamin alat berat seperti crane, forklift, atau traktor dari kerusakan akibat kecelakaan atau pencurian.
    🔹 Gangguan Operasional Akibat Kerusakan Peralatan
  • Menanggung kerugian jika alat berat mengalami kerusakan yang menyebabkan keterlambatan proyek.

E. Asuransi Tanggung Gugat Kontraktor (Third Party Liability – TPL)

🔹 Cedera Pihak Ketiga di Lokasi Proyek

  • Jika pekerja atau masyarakat mengalami kecelakaan akibat aktivitas proyek.
    🔹 Kerusakan Properti Milik Pihak Ketiga
  • Jika proyek konstruksi menyebabkan kerusakan bangunan atau fasilitas umum di sekitarnya.

4. Pengecualian dalam Polis Asuransi Rekayasa

Meskipun memberikan cakupan luas, ada beberapa kondisi yang biasanya tidak dijamin dalam polis asuransi rekayasa:

Kesalahan atau Kelalaian yang Disengaja

  • Jika kerusakan terjadi akibat kesengajaan, penyimpangan prosedur, atau kelalaian serius dari tertanggung.

Kekurangan Desain atau Material yang Buruk

  • Jika kerusakan proyek disebabkan oleh desain yang cacat atau penggunaan material berkualitas rendah yang tidak sesuai spesifikasi.

Kerusakan Akibat Pemakaian Normal (Wear & Tear)

  • Jika alat berat atau mesin rusak karena aus akibat pemakaian rutin.

Bencana Alam Ekstrem Tanpa Ekstensi Polis

  • Gempa bumi, tsunami, atau banjir besar mungkin memerlukan perluasan jaminan khusus.

Perang, Terorisme, atau Kerusuhan

  • Kerusakan akibat aksi terorisme atau perang tidak dijamin, kecuali ada perluasan pertanggungan khusus.

Kerugian Akibat Keterlambatan atau Keuntungan yang Hilang

  • Jika proyek mengalami keterlambatan, asuransi rekayasa biasanya tidak mengganti kerugian akibat hilangnya keuntungan.

5. Kesimpulan

Asuransi Rekayasa adalah solusi perlindungan penting bagi kontraktor, pemilik proyek, dan pelaku industri teknik untuk menghadapi risiko dalam proyek konstruksi dan instalasi mesin. Dengan memiliki polis ini, bisnis dapat lebih siap menghadapi berbagai kendala yang tidak terduga dan memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana.

💡 Tips Sebelum Membeli Asuransi Rekayasa:
✅ Pastikan memilih polis yang sesuai dengan jenis proyek yang dijalankan.
✅ Periksa cakupan perlindungan dan batas klaim untuk memastikan cukup menanggung risiko proyek.
✅ Diskusikan dengan broker atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan perluasan perlindungan sesuai kebutuhan proyek.

Dengan perlindungan yang tepat, proyek konstruksi dan rekayasa dapat berjalan dengan lebih aman dan terkendali. 🚧🔧🏗️