1. Tantangan Penerapan IFRS 17
IFRS 17 adalah standar pelaporan keuangan internasional yang mengatur pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, dan penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi. Tantangan utamanya meliputi:
a. Kompleksitas Perhitungan dan Sistem
- IFRS 17 mengharuskan perusahaan asuransi untuk mengukur liabilitas asuransi menggunakan pendekatan “current fulfillment value” (CFV), yang memerlukan data historis yang akurat, asumsi aktuaria yang kompleks, dan model proyeksi jangka panjang.
- Mitigasi: Perusahaan perlu menginvestasikan teknologi dan sistem yang mampu mengelola data besar (big data) serta mengintegrasikan sistem akuntansi, aktuaria, dan IT. Kolaborasi dengan vendor teknologi dan konsultan ahli dapat mempercepat proses ini.
b. Ketersediaan Data yang Akurat dan Terintegrasi
- IFRS 17 memerlukan data yang lengkap dan terintegrasi dari berbagai sumber, termasuk data polis, klaim, dan investasi. Banyak perusahaan asuransi masih memiliki sistem yang terfragmentasi.
- Mitigasi: Perlu dilakukan transformasi digital dengan membangun data warehouse terpusat dan menerapkan tools analitik untuk memastikan kualitas data.
c. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Penerapan IFRS 17 membutuhkan keahlian khusus di bidang aktuaria, akuntansi, dan IT. Banyak perusahaan asuransi kekurangan SDM yang kompeten.
- Mitigasi: Perusahaan perlu melakukan pelatihan intensif bagi karyawan dan merekrut ahli dari luar. Selain itu, membangun kemitraan dengan lembaga pendidikan untuk mengembangkan talenta yang sesuai.
d. Dampak pada Profitabilitas dan Kinerja Keuangan
- IFRS 17 dapat mengubah cara perusahaan mengakui pendapatan dan laba, yang mungkin memengaruhi persepsi investor dan rating keuangan.
- Mitigasi: Perusahaan perlu melakukan komunikasi yang transparan dengan stakeholders tentang dampak IFRS 17 dan menyiapkan analisis proforma untuk menunjukkan kinerja jangka panjang.
2. Tantangan Penerapan UU P2SK
UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk asuransi, melalui peningkatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen. Tantangan utamanya meliputi:
a. Peningkatan Kepatuhan Regulasi
- UU P2SK memperketat persyaratan tata kelola perusahaan, termasuk komposisi dewan direksi, manajemen risiko, dan transparansi laporan.
- Mitigasi: Perusahaan perlu membentuk tim kepatuhan (compliance team) yang khusus memantau dan memastikan semua persyaratan regulasi terpenuhi.
b. Perlindungan Konsumen yang Lebih Ketat
- UU P2SK menekankan pada perlindungan konsumen, termasuk transparansi produk, penanganan keluhan, dan edukasi nasabah.
- Mitigasi: Perusahaan perlu mengembangkan produk yang mudah dipahami, meningkatkan layanan pelanggan, dan membangun sistem penanganan keluhan yang efisien.
c. Penguatan Manajemen Risiko
- UU P2SK mengharuskan perusahaan asuransi untuk memiliki kerangka manajemen risiko yang komprehensif, termasuk risiko operasional, kredit, dan pasar.
- Mitigasi: Perusahaan perlu mengadopsi kerangka manajemen risiko seperti COSO ERM atau ISO 31000, serta melakukan stress testing secara berkala.
d. Dampak pada Model Bisnis
- Regulasi ini dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan, terutama bagi perusahaan kecil yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan modal dan tata kelola.
- Mitigasi: Perusahaan perlu melakukan restrukturisasi bisnis, termasuk merger atau akuisisi, untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi operasional.
3. Tantangan Gabungan IFRS 17 dan UU P2SK
Kombinasi kedua regulasi ini menciptakan lingkungan yang sangat menantang bagi perusahaan asuransi, terutama dalam hal:
- Koordinasi Antar Departemen: Penerapan IFRS 17 dan UU P2SK memerlukan kolaborasi antara departemen keuangan, aktuaria, IT, dan kepatuhan.
- Biaya Implementasi yang Tinggi: Investasi dalam teknologi, SDM, dan konsultasi dapat membebani keuangan perusahaan.
- Ketidakpastian Regulasi: Perubahan regulasi yang cepat memerlukan fleksibilitas dan kesiapan untuk beradaptasi.
Referensi
- International Financial Reporting Standards (IFRS) Foundation. (2020). IFRS 17 Insurance Contracts.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Deloitte. (2022). Implementing IFRS 17: Challenges and Opportunities.
- PwC. (2023). Impact of IFRS 17 on the Insurance Industry.
- McKinsey & Company. (2021). The Future of Insurance: Navigating Regulatory Changes.
Dengan memahami tantangan ini dan menerapkan strategi mitigasi yang tepat, perusahaan asuransi dapat tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di masa depan.