Dasar hukum asuransi di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perasuransian. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang berlaku:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- KUHD Pasal 246โ308 mengatur tentang perjanjian asuransi, termasuk hak dan kewajiban para pihak.
- KUHD Pasal 246: Asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian akibat risiko yang dijamin.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Mengatur prinsip dasar industri asuransi, termasuk bentuk badan usaha, perizinan, kesehatan keuangan, dan pengawasan.
- Memastikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (sudah dicabut dan digantikan oleh UU No. 40/2014)
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
- Mengatur lebih rinci aspek-aspek teknis industri asuransi. Beberapa POJK yang relevan:
- POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
5. Peraturan Pemerintah (PP)
- PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008).
6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- PMK No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- PMK No. 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Perusahaan Asuransi.
7. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
- Mengatur hak-hak pemegang polis dan kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan informasi yang jelas dan perlindungan terhadap konsumen.