Dasar Hukum Asuransi

Dasar Hukum Asuransi

Dasar hukum asuransi di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perasuransian. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang berlaku:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

  • KUHD Pasal 246โ€“308 mengatur tentang perjanjian asuransi, termasuk hak dan kewajiban para pihak.
  • KUHD Pasal 246: Asuransi adalah perjanjian di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian akibat risiko yang dijamin.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

  • Mengatur prinsip dasar industri asuransi, termasuk bentuk badan usaha, perizinan, kesehatan keuangan, dan pengawasan.
  • Memastikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (sudah dicabut dan digantikan oleh UU No. 40/2014)

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

  • Mengatur lebih rinci aspek-aspek teknis industri asuransi. Beberapa POJK yang relevan:
    • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
    • POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
    • POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

5. Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008).

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • PMK No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  • PMK No. 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Perusahaan Asuransi.

7. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

  • Mengatur hak-hak pemegang polis dan kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan informasi yang jelas dan perlindungan terhadap konsumen.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *