Apa Itu Asuransi?
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam perjanjian ini, nasabah membayar sejumlah premi secara rutin, sementara perusahaan asuransi menyediakan perlindungan finansial jika terjadi risiko yang telah disepakati, seperti kecelakaan, sakit, kerusakan properti, atau kehilangan.
Prinsip dasar asuransi adalah transfer risiko. Artinya, risiko yang mungkin dialami oleh nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan membayar premi, nasabah mendapatkan ketenangan pikiran karena tahu bahwa mereka akan mendapatkan kompensasi finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi
Ada beberapa prinsip dasar yang harus dipahami dalam asuransi:
- Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Baik nasabah maupun perusahaan asuransi harus jujur dan transparan dalam memberikan informasi. Misalnya, nasabah harus mengungkapkan kondisi kesehatan atau riwayat penyakit saat mengajukan asuransi kesehatan. - Kepentingan yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
Nasabah harus memiliki kepentingan finansial terhadap objek yang diasuransikan. Misalnya, Anda hanya bisa mengasuransikan rumah atau mobil yang Anda miliki, bukan milik orang lain. - Ganti Rugi (Indemnity)
Asuransi bertujuan untuk mengembalikan kondisi finansial nasabah ke keadaan semula sebelum terjadi kerugian, bukan untuk mencari keuntungan. - Subrogasi (Subrogation)
Jika kerugian disebabkan oleh pihak ketiga, perusahaan asuransi berhak menuntut pihak tersebut setelah memberikan ganti rugi kepada nasabah. - Kontribusi (Contribution)
Jika nasabah memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek yang sama, perusahaan asuransi akan berbagi tanggung jawab dalam memberikan ganti rugi.